Rabu, 15 Maret 2017

Kasus Google


JAKARTA– Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana memeriksa bukti permulaan kasus pajak Google Indonesia. 

Langkah ini ditempuh setelah proses tax settlement menemui jalan buntu. Jika perusahaan raksasa asal AS itu tetap menolak membayar pajak, otoritas pajak akan melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap bos Google Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi masih berharap Google Indonesia membayar utang pajak hasil negosiasi tax settlement yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak sebesar tunggakan pajak plus denda 150% atau sekitar Rp2,5 triliun. 

Angka yang ditawarkan itu lebih kecil daripada yang seharusnya dibayar yakni tunggakan pajak plus denda 400% atau sekitar Rp5 triliun. “Pokoknya sanksinya sama dengan subjek pajak dalam negeri. Kalau punya tunggakan, dan tidak dibayar, urusannya penangkapan, bisa dipenjara. Jadi, perlakuannya sama,” kata Ken di Jakarta kemarin. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan keistimewaan kepada Google karena perusahaan itu dinilainya setara dengan wajib pajak (WP) dalam negeri pada umumnya. 

Saat ini kasus pajak Google akan ditingkatkan ke penyidikan bukti permulaan bila Google masih menolak membayar tunggakan pajaknya sebelum akhir tahun 2016. “Alasannya, karena data yang kita miliki tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan. Itu saja,” ujar Ken. Penyanderaan (gijzeling) demi kepentingan pajak dimungkinkan dalam Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah dalam UU No 19 tahun 2000. 

Penyanderaan didefinisikan sebagai pengekangan untuk sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu, yang biasanya ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Penyanderaan bisa dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajak. Penyanderaan bisa dilakukan paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang selamalamanya enam bulan. 

Langkah ini membutuhkan persetujuan menteri keuangan atau gubernur. Dalam kasus Google, Ken menyebutkan, langkah penyanderaan WP badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak. Dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wakil WP Badan adalah pengurus, komisaris, dan pemegang saham. Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila seluruh tunggakan pajak dilunasi. 

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus M. Haniv yang menangani pajak Google sebelumnya menyebut, proses tax settlement antara Direktorat Jenderal Pajak dan Google buntu lantaran perusahaan tersebut menawar besaran pajak sangat rendah. Google disebutnya menolak memberikan laporan keuangan perusahaan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berpandangan, hampir seluruh negara abai dan terlambat menangani pajak perusahaan overthe- top (OTT), seperti Google dan Facebook. Darmin mengakui, saat ini belum ada standar baku tentang cara penyelesaian pajak perusahaan OTT. Namun, dia berharap kasus pajak Google bisa selesai. “Jadi, mau tidak mau harus negosiasi karena belum ada standar baku dan ini belum tentu sekali duduk bisa selesai,” kata Darmin. 

Terkait utang pajak ini, juru bicara Google Indonesia sebelumnya menyebutkan bahwa selama ini mereka mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia. ”PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak 2011. 

Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia,” ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mendukung langkah Ditjen Pajak bertindak tegas terhadap Google. Menurut Misbakhun, pemerintah memiliki wewenang memungut pajak setiap entitas bisnis yang beroperasi dan mencari penghasilan di Indonesia. 

Di sisi lain, Google juga harus menghormati ketentuan dan peraturan perpajakan di Indonesia. “Kalau pihak Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada Direktorat Jenderal Pajak, saya akan mendorong pemerintah untuk melakukan upaya yang terpadu untuk memberikan tindakan yang sepadan dan pantas seperti memblokir operasional Google di Indonesia,” tegasnya. 

rahmat fiansyah 



Komentar saya :

Menurut saya google harusnya memberikan haknya karena sudah mendapatkan untung di dalam negeri. Sudah seharusnya semua perusahaan yang ada di Indonesia membayar pajak. Namun, google malah tidak memberikan kewajiban mereka sebagaimana perusahaan yang ada di suatu Negara. Hal ini yang membuat saya secara pribadi berfikir semua perusahaan yang ada di Indonesia mau kecil atau besar harus membayar pajak karena sudah mendapatkan keuntungan dalam negeri.

Sumber : http://www.koran-sindo.com/news.php?r=0&n=0&date=2016-12-22