Beberapa ahli pernah menjelaskan secara ringkas pengertian kompensasi, diantaranya adalah:
1. Sedarmayanti (2011:239)
Menurut Sedarmayanti, pengertian kompensasi adalah segala sesuatu yang di terima oleh karyawan sebagai balas jasa kerja mereka.
2. Husein Umar (2007:16)
Menurut Husein Umar, pengertian kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima oleh pegawai, baik itu berupa gaji, upah, insentif, bonus, premi, pengobatan, asuransi dan lain-lain, yang sejenis yang di bayar langsung perusahaan.
3. Wibowo (2007:461)
Menurut Wibowo, pengertian kompensasi adalah kontra prestasi terhadap penggunaan tenaga atau jasa yang telah diberikan oleh tenaga kerja.
4. Andrew
Menurut Andrew di kutip oleh A. A. Anwar Prabu Mangkunegara (2009:83), pengertian kompensasi adalah sesuatu yang di pertimbangkan sebagai suatu yang sebanding.
Jenis-Jenis Kompensasi
Selanjutnya, kompensasi berdasarkan jenisnya dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
1. Kompensasi finansial langsung, yaitu gaji atau upah yang dibayarkan karena kewajiban atau pokok, misalnya bayaran pokok, bayaran intensif berupa bonus dan komisi.
2. Kompensasi finansial tak langsung, yaitu kompensasi dalam bentuk bayaran diluar kewajiban. Perusahaan berhak memberikan atau tidak memberikan kompensasi tambahan ini bagi karyawannya kecuali jika memang dibutuhkan seperti cuti kehamilan.
3. Kompensasi non financial, yaitu kompensasi yang diberikan hanya jika anggota mampu menyelesaikan pekerjaan tantangan dan bisa mencapai target perusahaan dengan cara inovatif.
Kompensasi yang terdapat pada PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Kompensasi Langsung
Pada kompensasi langsung terdapat:
a) Gaji
b) Bonus
c) Upah lembur
d) Tunjangan jabatan
e) Tunjangan transportasi
f) Imbalan prestasi (insentif)
g) Tunjangan Keagamaan (Hari raya)
h) Fasilitas Kantor (seragam, tempat parkir, ruangan kantor)
Kompensasi Tidak Langsung
a) Asuransi (jamsostek)
b) Tunjangan Kesehatan
c) Waktu tidak bekerja (liburan/ijin/cuti)
d) Dsb
Sumber : https://www.maxmanroe.com/pengertian-kompensasi.html