KELOMPOK
-
Ahmad
Ilmi Aziz (20215341)
-
Delya Ari Fauziya (27215818)
-
Firman Pasolang M. (22215720)
-
Maria
Rentes P. W. (24215031)
-
Muhammad Riza A. (24215756)
-
Sheira Savira (26215529)
KELAS : 2EB03
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Kata
Pengantar
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmatnya
kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Koperasi Indonesia” ini dengan baik.
Kami sangat berharap makalah ini dapat dimengerti dan dipahami oleh setiap orang yang membacanya. Kami juga berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan bagi para pembaca.
Kami sangat berharap makalah ini dapat dimengerti dan dipahami oleh setiap orang yang membacanya. Kami juga berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan bagi para pembaca.
Kami juga
menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan. Oleh
sebab itu, kami berharap adanya kritik dan saran demi perbaikan untuk
memperbaiki makalah dimasa yang akan datang.
Jakarta, 23
Oktober 2016
Penulis
BAB.
1 PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi
adalah badan usaha bersama dari sekelompok orang atau badan hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan bentuk perusahaan
organisasi dimana tujuan utamanya tidak untuk mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan dari anggotanya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya. Koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional.
Fungsi
koperasi yang utama adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari koperasi?
2.
Bagaimana sejarah koperasi di Indonesia?
3.
Apa karakteristik dari koperasi?
4.
Apa saja jenis – jenis koperasi?
5.
Bagaimana prinsip dari koperasi?
6.
Bagaimana
struktur manajemen koperasi di indonesia
7.
Bagaimana prinsip, tujuan dan peran koperasi?
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui tentang pengertian koperasi
2.
Untuk
mengetahui tentang sejarah koperasi di Indonesia
3.
Untuk
mengetahui karakteristik dari koperasi
4.
Untuk
mengetahui jeni – jenis koperasi
5.
Untuk
mengetahui prinsip – prinsip koperasi
6.
Untuk
mengetahui struktur manajemen koperasi di indonesia
7.
Untuk mengetahui prinsip, tujuan dan
peran koperasi
BAB
2. PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil.
DEFINISI
KOPERASI MENURUT PARA AHLI:
A. Definisi menurut ILO (Internasional Labour
Organization)
1) Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
2) Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
3) Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
4) Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
5) Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C. Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi
Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
D. Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong
yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti
yang dikandung gotong royong .
E. Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
2.2
SEJARAH KOPERASI
1.
Sejarah Koperasi Pada Zaman Kolonial Pada
Tahun 1896
Pada zaman
penjajahan Belanda, koperasi pertama kali didirikan sekitar tahun 1896, oleh R.
Aria Wiriaatmaja yang pada waktu bersangkutan menjabat sebagai bupati
Purwokerto. Pada saat itu, koperasi belum memiliki nama. Melainkan Bank
Penolong dan Tabungan yang mempunyai fungsi simpan pinjam.
Lalu, pada tahun
1908, Boedi Oetomo turun tangan untuk membantu mengembangkan koperasi di
Indonesia, yaitu jenisnya koperasi konsumsi (rumah tangga) guna meningkatkan
kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan di Indonesia. Hal ini
dipelopori oleh Dr. Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Tahun 1911,
selain Boedi Oetomo, Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh H. Samanhudi
dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita koperasi (jenis waserda KUD),
hal tersebut bertujuan mengimbangi serta menentang politik kolonial Belanda
yang menguntungkan pedagang asing. Namun, pada pelaksanaannya Boedi Oetomo dan
SDI tidak dapat berkembang, bisa disebut juga gagal, karena lemahnya
pengetahuan, pengalaman, kejujuran masyarakat akan koperasi.
Pada tahun 1915,
keluarlah undang - undang yang mengatur koperasi, tepatnya 7 April 1915. Undang
- undang itu disebut "Verordening op de Cooperative". Undang - undang
ini menyebabkan politik dan ekonomi di Indonesia sulit berkembang, dikarenakan
bersifat sangat keras, dan membatasi gerak koperasi.
Tahun 1915
berlalu, pada tahun 1927, undang - undang koperasi dan peraturan koperasi
diubah kembali serta diperbaiki. Perubahan ini menjadikan koperasi lebih
fleksibel dan menimbulkan semangat untuk mempertahankan serta memperjuangkan
koperasi kembali grow up. Tetapi, masih dalam bayang - bayang serdadu Belanda.
Belanda masih membatasi serta mengontrol pergerakan ekonomi terutama dalam
bidang koperasi.
Tahun 1930,
mengenai kasus tersebut dibentuklah bagian urusan koperasi pada kementrian
Dalam Negeri, beliau ialah R.M. Margono Djojohadikusumo.
Tahun 1939 sampai
1940, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Indonesia pada tahun tersebut memiliki 656 koperasi, 574 merupakan koperasi
kredit.
2. Sejarah Koperasi Pada Zaman Jepang
Tahun 1942,
Jepang masuk ke Indonesia. Pada masa kedudukan Jepang, keadaan koperasi
Indonesia mengalami kerugian yang besar. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan
sebuah koperasi, yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang
diatur menurut tata cara militer Jepang dan dihapusnya UU No.23 tahun 1942.
Awalnya tujuan
KUMIAI selaras dengan koperasi sebelumnya, yaitu untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Namun lama - lama KUMIAI malah dijadikan alat penggeruk
serta penguras kekayaan rakyat, sehingga rakyat Indonesia menjadi kecewa dan
antisipati terhadap koperasi. Sejak itu, kesan buruk koperasi sudah melekat
sangat erat di masyarakat kebanyakan.
3. Koperasi pada
Zaman Kemerdekaan
17
Agustus 1945, tepatnya Republik Indonesia merdeka. Kala itu, koperasi mulai
bangun, dan berbenah diri. Walaupun masih dilanda trauma, namun akhirnya
kepercayaan masyarakat terhadap kinerja koperasi dapat kembali tumbuh.
Hal
ini dimulai dengan dibuatnya UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, yang berbunyi :
"Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan". Artinya ialah koperasi sebagai suatu wadah usaha yang
menjunjung tinggi keadilan dan musyawarah. Maka dari itu, kedudukan koperasi di
Indonesia kembali dipercaya masyarakat.
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI
(Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia), serta diselenggarakan kongres
Koperasi 1 di Tasikmalaya. Kongres tersebut berjalan sukses, dan menjadikan
tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia. Diatas ialah Koperasi di
Tasikmalaya pada zaman dahulu.
Sementara pada kongres kedua, tepatnya 17 Juli
1953, Drs. Moh. Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bung Hatta
memang patut dijadikan pedoman, karena dedikasi dan perhatian yang sangat besar
terhadap koperasi. Walaupun beliau menjabat sebagai Wakil Presiden, beliau
tetap menulis berbagai karangan dan buku - buku ilmiah dibidang ekonomi dan
koperasi. Selain itu, Bung Hatta juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk
melaksanakan cita - cita dalam konsepsi ekonominya. Pikiran - pikiran Bung
Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul
"Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun".
Tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi
Seluruh Indonesia (KOKSI). Tanggal 2 - 10 Agustus 1965, diadakan MUNASKOP II
(Musyawarah Nasional Koperasi) yang mengesahkan UU Koperasi No. 14 Tahun 1965
di Jakarta.
4.
Koperasi pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Zaman
Orde baru pun dimulai. Dibawah kepemimpinan Jendral Soeharto, koperasi stabil,
dan mendapat banyak sanjungan dari masyarakat. Berikut perkembangan koperasi di
Indonesia dari Zaman Orde Baru hingga Sekarang.
1) Tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto
mengesahkan UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 sebagai pengganti UU No. 14 Tahun
1965.
2) Tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap
badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3) Tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya
GERKOPIN, dan sebagai penggantinya dibentuk Dewa Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4) Tanggal 21 Oktober 1992, disahkan UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, undang - undang ini merupakan landasan yang
kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5) Tahun 2000 hingga sekarang, perkembangan
koperasi di Indonesia cenderung stabil.
2.3
KARAKTERISTIK KOPERASI
Koperasi
memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan
mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya
sebagai tujuan utama.
2. Beranggotakan orang seorang mengandung maksud
bahwa anggota koperasi terdiri dari kumpulan modal.
3. Beranggotakan badan hokum koperasi, artinya
koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hokum dapat membentuk koperasi dengan
tingkatan yang lebih besar/luas.
4. Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
artinya dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti
yang dijelaskan pada UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5.
5. Gerakan ekonomi rakyat banyak dan merupakan
sokoguru dalam ekonomi kerakyatan.
6. Asas kekeluargaan, berarti koperasi
mengedepankan setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk
menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.4 JENIS JENIS KOPERASI DI INDONESIA
Banyak sekali
jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi itu dibedakan
menjadi beberapa kelompok. Berikut ini adalah jenis koperasi yang harus
diketahui berdasarkan dengan jenisnya :
A. Berdasarkan Fungsinya
1. Koperasi Konsumsi
Tujuan didirikannya
koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada anggotannya terutama
dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa koperasi ini
didirikan sebagai pemenuhan kebutuhan dari sehari-hari para anggota koperasi
tersebut. Kelebihan jika anggota berbelanja kebutuhan sehari-hari di koperasi ini
adalah harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan harga di toko
lain. Tujuan utama dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian
koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang
ditawarkan pun lebih murah.
2. Koperasi Jasa
Seperti dengan jenis
koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk memberikan
pelayanan jasa kepada para anggotanya. Pelayanan jasa yang dilayani oleh
koperasi adalah jasa di bidang keuangan, jasa di bidang keuangan itu dalam
bentuk pinjaman untuk para anggotanya. Kelebihan meminjam di koperasi ini
adalah bunga yang ditawarkan cenderung rendah dibandingkan dengan bunga di
tempat peminjaman lain. Laba dari bunga tersebut pun nantinya akan dikembalikan
ke anggota agar kehidupan anggota lebih baik lagi.
3. Koperasi Produksi
Berdasarkan dengan
jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses produksi yang
dilakukan oleh anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan bahan baku
untuk proses produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang digunakan
dalam proses produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis barang
tertentu. Koperasi produksi tidak hanya mencakup itu saja, koperasi produksi
mencakup penjualan dan pemasaran hasil dari produksi anggota koperasi.
B. Berdasarkan Luas Daerah Kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer
memiliki anggota paling sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Disebut koperasi
sekunder sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan badan-badan
yang ada di koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus dibagi menjadi
beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi ini terbagi menjadi
tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut ini :
a) Koperasi pusat
Koperasi
pusat merupakan koperasi gabungan dimana akan melibatkan sedikitnya 5 koperasi
primer.
b) Gabungan koperasi
Disebut
gabungan koperasi dikarenakan gabungan koperasi itu akan memiliki anggota
paling sedikit tiga anggota koperasi pusat dimana koperasi pusat memiliki
anggota sedikitnya 5 anggota koperasi primer.
c) Induk koperasi
Sama
halnya dengan namanya, induk koperasi merupakan induk dari koperasi sekunder.
Hal itu dikarenakan koperasi pusat dan gabungan koperasi akan menjadi anggota
dari induk koperasi. Induk koperasi adalah koperasi dengan anggota paling
sedikit 3 gabungan koperasi dimana gabungan koperasi itu akan memiliki anggota
dari koperasi pusat dan koperasi primer.
C.
Berdasarkan Usahanya
1.
Simpan Pinjam
Jenis
koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang banyak diikuti oleh
masyarakat. Hal itu dikarenakan di jaman yang semuanya serba mahal seperti
sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah hanya dengan menjadi
anggota koperasi tersebut. Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi
yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan yang disetorkan oleh
anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin melakukan peminjaman.
Konsep
dari koperasi ini adalah anggota yang menyimpan uangnya di koperasi akan
mendapatkan imbalan menabung dan anggota yang melalukan peminjaman akan
dikenakan jasa. Jasa yang dikenakan oleh anggota yang meminjam adalah berupa
bunga kecil ketika melakukan pembayaran terhadap uang yang dipinjamnya. Oleh
sebab itu koperasi itu berasal dari anggota, oleh anggota dan hasilnya pun akan
dikembalikan untuk anggota.
2.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi
ini akan mencakup beberapa jenis usaha koperasi diantaranya adalah simpan
pinjam, koperasi unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha
pertokoan yang melayani berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun
masyarakat umum.
3.
Koperasi Konsumsi
Pengertian
koperasi konsumsi adalah koperasi yang mampu menyediakan berbagai macam
kebutuhan sehari-hari anggota koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari itu bisa
mencakup dalam bidang bahan pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih
banyak lagi lainnya.
4.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi merupakan koperasi yang memiliki bidang usaha untuk bisa membuat
barang, menciptakan barang dan anggota tersebut akan menjual barang produksinya
secara bersama-sama. Anggota yang bisa bergabung di sini kebanyakan sudah
mendirikan usaha sendiri dan melalui koperasi angggota tersebut akan mendapatkan
bantuan modal dan meningkatkan pemasaran.
D.
Berdasarkan Anggotanya
1.
Koperasi Unit Desa Atau KUD
Koperasi
ini merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari struktur organsisasi
pemerintahan desa yang ada di desa-desa. Koperasi ini sudah banyak merekrut
warga atau masyarakat pedesaan sehingga KUD sudah tidak asing lagi di telinga
masyarakat. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil
pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh
masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian,
menjual benih pertanian, menjual alat pertanian dan juga KUD akan memberikan
penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian
yang benar.
2.
KPRI ( Koperasi Pegawai Republik Indonesia )
Koperasi
ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negei sipil atau PNS. Semua
PNS terdaftar dengan koperasi ini. Sebelum bernama KPRI, koperasi ini bernama
KPN atau Koperasi Pegawai Negeri. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk
mensejahterakan anggotanya dan mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang
tergabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di instansi baik
instansi sekolah, instansi pemerintahan dan juga lingkup departemen.
3.
Koperasi Siswa
Koperasi
sekolah atau koperasi siswa memiliki anggota di dalamnya. Anggota koperasi itu
merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa dari guru, karyawan dan
siswa yang ada di sekolah tersebut. Koperasi sekolah akan menyediakan berbagi
macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan. Kebutuhan itu misalnya saja
adalah buku pelajaran, alat tulis, makanan ringan dan makanan berat, seragam
dan masih banyak lagi lainnya.
2.5
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip
koperasi adalah pedoman atau acuan yang menjiwai dan mendasari setiap gerak dan
langkah usaha koperasi sebagai organisasi ekonomi masyarakat.
Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3)
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4)
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan
perkoperasian
7)
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU
No. 12/1967
1) Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
2)
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3)
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4)
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5)
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6)
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Prinsip-Prinsip Munkner
1) Keanggotaan bersifat sukarela
2)
Keanggotaan
terbuka
3)
Pengembangan
anggota
4)
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5)
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6)
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
7)
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8)
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9)
Perkumpulan
dengan sukarela
10) Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11) Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
12) Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
1) Pengawasan secara demokratis
2)
Keanggotaan
yang terbuka
3)
Bunga
atas modal dibatasi
4)
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing Anggota
5)
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6)
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7)
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8)
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
1) Swadaya
2)
Daerah
kerja terbatas
3)
SHU
untuk cadangan
4)
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5)
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6)
Usaha
hanya kepada anggota
7) Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
1) Swadaya
2)
Daerah
kerja tak terbatas
3)
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4)
Tanggung
jawab anggota terbatas
5)
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6)
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
7)
PRINSIP
ICA
8)
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
9)
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
10) Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
11) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
12) Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
13) Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
2.6 STRUKTUR MANAJEMEN KOPERASI DI INDONESIA
Secara umum, struktur dan tatanan
manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu :
1.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan
kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi. Beberapa
keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui rapat anggota antara lain
sebagai berikut.
a) Menetapkan anggaran dasar
b)
Menetapkan
kebijakan uumum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c)
Pemilihan,
pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas
d)
Menetapkan
rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
e)
Pengesahan
laporan keuangan, pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya
f)
Pembagian
sisa hasil usaha
g)
Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
2.
Pengurus
Pengurus merupakan
pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa
jabatan paling lama lima tahun. Pengurus koperasi ini memiliki tugas antara
laib sebagai berikut.
a) Mengelola koperasi dan usahanya
b)
Mengajukan
rencana kerja
c)
Menyelenggarakan
rapat anggota
d)
Mengajukan
laporan keuangan
e)
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib
Memelihara daftar buku
anggota pengurus
3.
Pengawas
Pengawas juga dipilih
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga juga bertanggung jawab
kepada rapat anggota. Tugas dari pengawas adalah sebagai berikut.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanakan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
2. 7 TUJUAN DAN PERAN KOPERASI
v Tujuan Koperasi
Tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai
Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
pada Pacasila dan UUD 1945.
v
Fungsi
Koperasi dan Peran Koperasi
tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992,
sebagai berikut :
1.
Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
4.
Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
KOPERASI KREDIT “BUDI ASIH”
Didirikan : Di Jakarta, 28 Oktober 1984
Alama :
Jl. Muhasyim IV/ 11 Cilandak Barat, Jakarta Selatan
Telepon : (021) 981.537.60/
0815.1955.3944Email dan Facebook : budiasih_jkt@yahoo.com
Jam Pelayanan : Kantor Koperasi Kredit “Budi Asih”
Senin – Jum’at pukul 08.00-19.00 Wib
Sabtu pukul 09.00 – 15.00 Wib
Minggu pukul 09.00 – 13.00 Wib
Counter Gereja (Belakang Goa Maria)
Minggu pukul 07.00 – 12.00 Wib
Total Anggota : 669 orang / September 2014
Total Asset/ kekayaan : Rp. 2.872.393.804,-/ September 2014
Total Simpanan Saham : Rp. 1.608.658.900,-/ Septmebr 2014
Total Simpanan Non Saham : Rp. 784.290.955,-/ September 2014
Keanggotaan : terbuka untuk semua umat, yang ingin hidup lebih sejahtera
SUSUNAN PENGURUS,
PENGAWAS DAN PENASIHAT periode 2012 – 2014
(Berdasarkan rapat
Anggota Tahunan tanggal 12 Februari 2012)
- I. PENGURUS
1. Ketua Umum :
Thefani Dyah Susanti
2. Ketua I (bidang
pendidikan) : Theresia
Patty
3. Ketua II (bidang Usaha/
kredit) : Sahat Marbun
4. Sekretaris :
Margaretha Pujiastuti
5. Bendahara :
Musmina
6. Panitia Kredit : M
Magdalena W
II. PENGAWAS
1. Ketua :
Ant Santosa Budi Pangestu
2. Anggota :
Cyrillus Kiswara
III.PENASIHAT
- 1. Thomas Dharmawan
- 2. Paulus Sabar
Prasodjo
- 3. F B Eddy Cahyanto
V.I.S.I.
KOPDIT “BUDI ASIH”
“Menjadi Koperasi
semua umat yang mampu ikut membangun masyarakat
yang sejahtera
dan mandiri”
M.I.S.I.
KOPDIT “BUDI ASIH
- Memberdayakan anggota secara mandiri dalam ekonomi untuk peningkatan
kesejahteraannya
- Mendorong, melatih dan mengembangkan anggota untuk dapat mandiri
melalui program-program kewirausahaan
- Berusaha membesarkan usaha anggota agar lebih optimal melalui kredit
dari koperasi
- Menyalurkan hasrat berbuat baik bagi semua umat yang sudah mapan untuk
menjadi anggota dalam rangka membantu anggota yang belum kuat
M.O.T.T.O.
KOPDIT BUDI ASIH
”Bersinergi sehat
dalam usaha koperasi bersama dalam berbagi berkat”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar