Selasa, 25 Oktober 2016

MAKALAH EKONOMI KOPERASI










KELOMPOK  
-         Ahmad Ilmi Aziz (20215341)
-         Delya Ari Fauziya (27215818)
-         Firman Pasolang M. (22215720)
-         Maria Rentes P. W. (24215031)
-         Muhammad Riza A. (24215756)
-         Sheira Savira (26215529)

KELAS : 2EB03


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA


Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Koperasi Indonesia” ini dengan baik.
       Kami sangat berharap makalah ini dapat dimengerti dan dipahami oleh setiap orang yang membacanya. Kami juga berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan bagi para pembaca.
Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik dan saran demi perbaikan untuk memperbaiki makalah dimasa yang akan datang.

      








Jakarta, 23 Oktober 2016

Penulis






BAB. 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi adalah badan usaha bersama dari sekelompok orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utamanya tidak untuk mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya. Koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional.
Fungsi koperasi yang utama adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari koperasi?
2.      Bagaimana sejarah koperasi di Indonesia?
3.      Apa karakteristik dari koperasi?
4.      Apa saja jenis – jenis koperasi?
5.      Bagaimana prinsip dari koperasi?
6.      Bagaimana struktur manajemen koperasi di indonesia
7.      Bagaimana prinsip, tujuan dan peran koperasi?
1.3 Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui tentang pengertian koperasi
2.      Untuk mengetahui tentang sejarah koperasi di Indonesia
3.      Untuk mengetahui karakteristik dari koperasi
4.      Untuk mengetahui jeni – jenis koperasi
5.      Untuk mengetahui prinsip – prinsip koperasi
6.      Untuk mengetahui struktur manajemen koperasi di indonesia
7.      Untuk mengetahui prinsip, tujuan dan peran koperasi
           




















BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
DEFINISI KOPERASI  MENURUT PARA AHLI:
A.     Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
1)      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
2)      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
3)      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
4)      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
5)      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B.      Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
D.     Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
E.      Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
2.2 SEJARAH KOPERASI
1.      Sejarah Koperasi Pada Zaman Kolonial Pada Tahun 1896
Pada zaman penjajahan Belanda, koperasi pertama kali didirikan sekitar tahun 1896, oleh R. Aria Wiriaatmaja yang pada waktu bersangkutan menjabat sebagai bupati Purwokerto. Pada saat itu, koperasi belum memiliki nama. Melainkan Bank Penolong dan Tabungan yang mempunyai fungsi simpan pinjam.
Lalu, pada tahun 1908, Boedi Oetomo turun tangan untuk membantu mengembangkan koperasi di Indonesia, yaitu jenisnya koperasi konsumsi (rumah tangga) guna meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan di Indonesia. Hal ini dipelopori oleh Dr. Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Tahun 1911, selain Boedi Oetomo, Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh H. Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita koperasi (jenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan mengimbangi serta menentang politik kolonial Belanda yang menguntungkan pedagang asing. Namun, pada pelaksanaannya Boedi Oetomo dan SDI tidak dapat berkembang, bisa disebut juga gagal, karena lemahnya pengetahuan, pengalaman, kejujuran masyarakat akan koperasi.
Pada tahun 1915, keluarlah undang - undang yang mengatur koperasi, tepatnya 7 April 1915. Undang - undang itu disebut "Verordening op de Cooperative". Undang - undang ini menyebabkan politik dan ekonomi di Indonesia sulit berkembang, dikarenakan bersifat sangat keras, dan membatasi gerak koperasi.
Tahun 1915 berlalu, pada tahun 1927, undang - undang koperasi dan peraturan koperasi diubah kembali serta diperbaiki. Perubahan ini menjadikan koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat untuk mempertahankan serta memperjuangkan koperasi kembali grow up. Tetapi, masih dalam bayang - bayang serdadu Belanda. Belanda masih membatasi serta mengontrol pergerakan ekonomi terutama dalam bidang koperasi.
Tahun 1930, mengenai kasus tersebut dibentuklah bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri, beliau ialah R.M. Margono Djojohadikusumo.
Tahun 1939 sampai 1940, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Indonesia pada tahun tersebut memiliki 656 koperasi, 574 merupakan koperasi kredit.
2.      Sejarah Koperasi Pada Zaman Jepang
Tahun 1942, Jepang masuk ke Indonesia. Pada masa kedudukan Jepang, keadaan koperasi Indonesia mengalami kerugian yang besar. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan sebuah koperasi, yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata cara militer Jepang dan dihapusnya UU No.23 tahun 1942.
Awalnya tujuan KUMIAI selaras dengan koperasi sebelumnya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama - lama KUMIAI malah dijadikan alat penggeruk serta penguras kekayaan rakyat, sehingga rakyat Indonesia menjadi kecewa dan antisipati terhadap koperasi. Sejak itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat kebanyakan.
3.     Koperasi pada Zaman Kemerdekaan
17 Agustus 1945, tepatnya Republik Indonesia merdeka. Kala itu, koperasi mulai bangun, dan berbenah diri. Walaupun masih dilanda trauma, namun akhirnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja koperasi dapat kembali tumbuh.

Hal ini dimulai dengan dibuatnya UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, yang berbunyi : "Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan". Artinya ialah koperasi sebagai suatu wadah usaha yang menjunjung tinggi keadilan dan musyawarah. Maka dari itu, kedudukan koperasi di Indonesia kembali dipercaya masyarakat.
   







Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia), serta diselenggarakan kongres Koperasi 1 di Tasikmalaya. Kongres tersebut berjalan sukses, dan menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia. Diatas ialah Koperasi di Tasikmalaya pada zaman dahulu.
Sementara pada kongres kedua, tepatnya 17 Juli 1953, Drs. Moh. Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bung Hatta memang patut dijadikan pedoman, karena dedikasi dan perhatian yang sangat besar terhadap koperasi. Walaupun beliau menjabat sebagai Wakil Presiden, beliau tetap menulis berbagai karangan dan buku - buku ilmiah dibidang ekonomi dan koperasi. Selain itu, Bung Hatta juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita - cita dalam konsepsi ekonominya. Pikiran - pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul "Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun".
Tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Tanggal 2 - 10 Agustus 1965, diadakan MUNASKOP II (Musyawarah Nasional Koperasi) yang mengesahkan UU Koperasi No. 14 Tahun 1965 di Jakarta.
4.      Koperasi pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Zaman Orde baru pun dimulai. Dibawah kepemimpinan Jendral Soeharto, koperasi stabil, dan mendapat banyak sanjungan dari masyarakat. Berikut perkembangan koperasi di Indonesia dari Zaman Orde Baru hingga Sekarang.

1)      Tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 sebagai pengganti UU No. 14 Tahun 1965.
2)      Tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3)      Tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN, dan sebagai penggantinya dibentuk Dewa Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4)      Tanggal 21 Oktober 1992, disahkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, undang - undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5)      Tahun 2000 hingga sekarang, perkembangan koperasi di Indonesia cenderung stabil.

2.3 KARAKTERISTIK KOPERASI
Koperasi memiliki karakteristik sebagai berikut :
1.      Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
2.      Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri dari kumpulan modal.
3.      Beranggotakan badan hokum koperasi, artinya koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hokum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.
4.      Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5.
5.      Gerakan ekonomi rakyat banyak dan merupakan sokoguru dalam ekonomi kerakyatan.
6.      Asas kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

2.4 JENIS JENIS KOPERASI DI INDONESIA
Banyak sekali jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi itu dibedakan menjadi beberapa kelompok. Berikut ini adalah jenis koperasi yang harus diketahui berdasarkan dengan jenisnya :
A.     Berdasarkan Fungsinya
1. Koperasi Konsumsi
Tujuan didirikannya koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa koperasi ini didirikan sebagai pemenuhan kebutuhan dari sehari-hari para anggota koperasi tersebut. Kelebihan jika anggota berbelanja kebutuhan sehari-hari di koperasi ini adalah harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain. Tujuan utama dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan pun lebih murah.
2. Koperasi Jasa
Seperti dengan jenis koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya. Pelayanan jasa yang dilayani oleh koperasi adalah jasa di bidang keuangan, jasa di bidang keuangan itu dalam bentuk pinjaman untuk para anggotanya. Kelebihan meminjam di koperasi ini adalah bunga yang ditawarkan cenderung rendah dibandingkan dengan bunga di tempat peminjaman lain. Laba dari bunga tersebut pun nantinya akan dikembalikan ke anggota agar kehidupan anggota lebih baik lagi.
3. Koperasi Produksi
Berdasarkan dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan bahan baku untuk proses produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang digunakan dalam proses produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis barang tertentu. Koperasi produksi tidak hanya mencakup itu saja, koperasi produksi mencakup penjualan dan pemasaran hasil dari produksi anggota koperasi.
B.      Berdasarkan Luas Daerah Kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer memiliki anggota paling sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Disebut koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut ini :
a)      Koperasi pusat
Koperasi pusat merupakan koperasi gabungan dimana akan melibatkan sedikitnya 5 koperasi primer.
b)      Gabungan koperasi
Disebut gabungan koperasi dikarenakan gabungan koperasi itu akan memiliki anggota paling sedikit tiga anggota koperasi pusat dimana koperasi pusat memiliki anggota sedikitnya 5 anggota koperasi primer.
c)      Induk koperasi
Sama halnya dengan namanya, induk koperasi merupakan induk dari koperasi sekunder. Hal itu dikarenakan koperasi pusat dan gabungan koperasi akan menjadi anggota dari induk koperasi. Induk koperasi adalah koperasi dengan anggota paling sedikit 3 gabungan koperasi dimana gabungan koperasi itu akan memiliki anggota dari koperasi pusat dan koperasi primer.

C.      Berdasarkan Usahanya
1. Simpan Pinjam
Jenis koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang banyak diikuti oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di jaman yang semuanya serba mahal seperti sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah hanya dengan menjadi anggota koperasi tersebut. Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan yang disetorkan oleh anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin melakukan peminjaman.
Konsep dari koperasi ini adalah anggota yang menyimpan uangnya di koperasi akan mendapatkan imbalan menabung dan anggota yang melalukan peminjaman akan dikenakan jasa. Jasa yang dikenakan oleh anggota yang meminjam adalah berupa bunga kecil ketika melakukan pembayaran terhadap uang yang dipinjamnya. Oleh sebab itu koperasi itu berasal dari anggota, oleh anggota dan hasilnya pun akan dikembalikan untuk anggota.
2. Koperasi Serba Usaha
Koperasi ini akan mencakup beberapa jenis usaha koperasi diantaranya adalah simpan pinjam, koperasi unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha pertokoan yang melayani berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum.
3. Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi konsumsi adalah koperasi yang mampu menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggota koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari itu bisa mencakup dalam bidang bahan pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih banyak lagi lainnya.
4. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan koperasi yang memiliki bidang usaha untuk bisa membuat barang, menciptakan barang dan anggota tersebut akan menjual barang produksinya secara bersama-sama. Anggota yang bisa bergabung di sini kebanyakan sudah mendirikan usaha sendiri dan melalui koperasi angggota tersebut akan mendapatkan bantuan modal dan meningkatkan pemasaran.
D.     Berdasarkan Anggotanya
1. Koperasi Unit Desa Atau KUD
Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari struktur organsisasi pemerintahan desa yang ada di desa-desa. Koperasi ini sudah banyak merekrut warga atau masyarakat pedesaan sehingga KUD sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian, menjual alat pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian yang benar.
2. KPRI ( Koperasi Pegawai Republik Indonesia )
Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negei sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Sebelum bernama KPRI, koperasi ini bernama KPN atau Koperasi Pegawai Negeri. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotanya dan mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di instansi baik instansi sekolah, instansi pemerintahan dan juga lingkup departemen.
3. Koperasi Siswa
Koperasi sekolah atau koperasi siswa memiliki anggota di dalamnya. Anggota koperasi itu merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa dari guru, karyawan dan siswa yang ada di sekolah tersebut. Koperasi sekolah akan menyediakan berbagi macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan. Kebutuhan itu misalnya saja adalah buku pelajaran, alat tulis, makanan ringan dan makanan berat, seragam dan masih banyak lagi lainnya.
2.5 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi adalah pedoman atau acuan yang menjiwai dan mendasari setiap gerak dan langkah usaha koperasi sebagai organisasi ekonomi masyarakat.
Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerjasama antar koperasi

Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
1)      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2)      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3)      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4)      Adanya pembatasan bunga atas modal
5)      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6)      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

Prinsip-Prinsip Munkner
1)      Keanggotaan bersifat sukarela
2)      Keanggotaan terbuka
3)      Pengembangan anggota
4)      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5)      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6)      Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7)      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8)      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9)      Perkumpulan dengan sukarela
10)  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11)  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12)  Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
1)      Pengawasan secara demokratis
2)      Keanggotaan yang terbuka
3)      Bunga atas modal dibatasi
4)      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing Anggota
5)      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6)      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7)      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8)      Netral terhadap politik dan agama  
                           
Prinsip Raiffeisen
1)      Swadaya
2)      Daerah kerja terbatas
3)      SHU untuk cadangan
4)      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5)      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6)      Usaha hanya kepada anggota
7)      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Herman Schulze
1)      Swadaya
2)      Daerah kerja tak terbatas
3)      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4)      Tanggung jawab anggota terbatas
5)      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6)      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
7)      PRINSIP ICA
8)      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
9)      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
10)  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
11)  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
12)  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
13)  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


2.6 STRUKTUR MANAJEMEN KOPERASI DI INDONESIA
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
1.      Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi. Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui rapat anggota antara lain sebagai berikut.
a)      Menetapkan anggaran dasar
b)      Menetapkan kebijakan uumum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c)      Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas
d)      Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
e)      Pengesahan laporan keuangan, pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f)       Pembagian sisa hasil usaha
g)      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

2.      Pengurus
Pengurus merupakan pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan paling lama lima tahun. Pengurus koperasi ini memiliki tugas antara laib sebagai berikut.
a)      Mengelola koperasi dan usahanya
b)      Mengajukan rencana kerja
c)      Menyelenggarakan rapat anggota
d)      Mengajukan laporan keuangan
e)      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib
Memelihara daftar buku anggota pengurus

3.      Pengawas
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat anggota. Tugas dari pengawas adalah sebagai berikut.
a)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanakan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b)      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya

2. 7 TUJUAN DAN PERAN KOPERASI
v  Tujuan Koperasi
Tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.

v  Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
1.      Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.





















KOPERASI KREDIT “BUDI ASIH”

Nama                                                 : Koperasi Kredit “BUDI ASIH”
Didirikan                                            : Di Jakarta, 28 Oktober 1984
Alama                                                 : Jl. Muhasyim IV/ 11 Cilandak Barat, Jakarta       Selatan
Telepon                                             : (021) 981.537.60/ 0815.1955.3944
Email dan Facebook                        : budiasih_jkt@yahoo.com
Jam Pelayanan                                 : Kantor Koperasi Kredit “Budi Asih”
Senin – Jum’at  pukul 08.00-19.00 Wib
Sabtu  pukul 09.00 – 15.00 Wib
Minggu pukul 09.00 – 13.00 Wib
Counter Gereja (Belakang Goa Maria)
Minggu pukul 07.00 – 12.00 Wib

Badan Hukum Dari Departement Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomer 21/BH/KWK.9/1/96
Total Anggota                                  : 669 orang / September 2014
Total Asset/ kekayaan                    : Rp. 2.872.393.804,-/ September 2014
Total Simpanan Saham                   : Rp. 1.608.658.900,-/ Septmebr 2014
Total Simpanan Non Saham          : Rp.  784.290.955,-/ September 2014
Keanggotaan                                                : terbuka untuk semua umat, yang ingin hidup lebih sejahtera


SUSUNAN PENGURUS, PENGAWAS DAN PENASIHAT periode 2012 – 2014
(Berdasarkan rapat Anggota Tahunan tanggal 12 Februari 2012)
  1. I.       PENGURUS
1. Ketua Umum                                            : Thefani Dyah Susanti
2. Ketua I (bidang pendidikan)                  : Theresia Patty
3. Ketua II (bidang Usaha/ kredit)            : Sahat Marbun
4. Sekretaris                                                  : Margaretha Pujiastuti
5. Bendahara                                                : Musmina
6. Panitia Kredit                                           : M Magdalena W

II.   PENGAWAS
      1. Ketua                                                   : Ant Santosa Budi Pangestu
      2. Anggota                                              : Cyrillus Kiswara

III.PENASIHAT
  1. 1.     Thomas Dharmawan
  2. 2.     Paulus Sabar Prasodjo
  3. 3.     F B Eddy Cahyanto









V.I.S.I.
KOPDIT “BUDI ASIH”
“Menjadi Koperasi semua umat yang mampu ikut membangun masyarakat
 yang sejahtera dan mandiri”

M.I.S.I.
KOPDIT “BUDI ASIH
  • Memberdayakan anggota secara mandiri dalam ekonomi untuk peningkatan kesejahteraannya
  • Mendorong, melatih dan mengembangkan anggota untuk dapat mandiri melalui program-program kewirausahaan
  • Berusaha membesarkan usaha anggota agar lebih optimal melalui kredit dari koperasi
  • Menyalurkan hasrat berbuat baik bagi semua umat yang sudah mapan untuk menjadi anggota dalam rangka membantu anggota yang belum kuat

M.O.T.T.O.
KOPDIT BUDI ASIH
”Bersinergi sehat dalam usaha koperasi bersama dalam berbagi berkat”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar