Badan usaha adalah lembaga,sementara perusahaan
adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi. Suatu Organisasi atau badan
yang mengelola faktor-faktor produksi untuk
menghasilkan barang/jasa biasa
disebut badan usaha. Tujuan badan usaha mencari
laba dengan menggunakan modal dan tenaga kerja.
Jadi, badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi
perusahaan. Dan badan usaha harus mempertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha.
Badan Usaha yang berdasarkan pemikiran perusahaan
modal sendiri atau badan usaha swasta antara lain ada enam. Pertama Perusahaan perseorangan ,perusahaan perseorangan adalah suatu badan
usaha yang dimiliki ,dikelola dan dipimpin
seorang yang bertanggung jawab penuh
terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Ke dua Firma, Merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Ke tiga Perusahaan Komanditer(CV), adalah suatu
persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang
berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Ke empat Perseroan Terbatas (PT), adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal
dengan cara mengeluarkan saham. Ke lima BUMN(Badan
Usaha Milik Negara ), adalah semua bentuk perusahaan yang seuluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara,kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
Ke tujuh adalah koperasi,merupakan organisasi perekonomian rakyat yang berasas
kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar