Minggu, 10 Januari 2016

Bentuk – Bentuk Yuridis Perusahaan (Tugas 2)



                Badan usaha adalah lembaga,sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Suatu Organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa biasa disebut badan usaha. Tujuan  badan usaha mencari laba dengan menggunakan modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dan badan usaha harus mempertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha.

                Badan Usaha yang berdasarkan pemikiran perusahaan modal sendiri atau badan usaha swasta antara lain ada enam. Pertama Perusahaan perseorangan ,perusahaan perseorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki ,dikelola dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Ke dua Firma, Merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Ke tiga Perusahaan Komanditer(CV), adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Ke empat Perseroan Terbatas (PT), adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Ke lima BUMN(Badan Usaha Milik Negara ), adalah semua bentuk perusahaan yang seuluruh modalnya merupakan kekayaan Negara,kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Ke tujuh adalah koperasi,merupakan organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar